TIDAK jarang kita mendapatkan tawaran investasi. Siapa sih yang tidak mau meraup cuan dari investasi? Pastinya Anda pasti menginginkannya.
Tapi tunggu dulu, Anda jangan mudah tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan besar! Anda perlu waspada, bisa jadi tawaran tersebut merugikan Anda.
Namun bagaimanapun, investasi merupakan salah satu cara mempersiapkan masa depan lebih baik. Namun Anda harus berhati-hati dengan memilih investasi yang aman.
Baca juga: Kenali Kejahatan 'Carding' dan Inilah Langkah-langkah Antisipasinya
Inilah Tips berinvestasi Aman
Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar. Contohnya: tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi (misal: 5% keuntungan dari nilai investasi per bulan).
Pastikan orang atau perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Kementerian Koperasi dan UKM).
Contohnya : Pada penawaran produk Pasar Modal (efek/surat berharga) atau produk Perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Inilah Tips dari OJK untuk Hindari Developer Rumah Bodong
Pada penawaran produk komoditi berjangka, sebagaimana dilansir situs ...perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca juga: Tips Cara Dapat Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Perbankan untuk Pelaku Usaha
Perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Baca juga: Inilah Tips Kelola Keuangan Keluarga Pasca-Idulfitri
Jika Anda, mengetahui atau menerima tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang tidak wajar,
Segera laprokan kepada polisi atau Sekretaris Satgas Waspada Investasi atau telepon ke 157. (SG-2)